KATA JAKTIM, Cirebon – Saka Tatal, yang sebelumnya merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky, kini telah bebas dari penjara. Saka mengklaim bahwa dirinya adalah korban dari penangkapan yang keliru dalam kasus tersebut.
Meskipun Vina dan Rizky adalah korban dalam kasus tersebut, Saka menyatakan bahwa ia tidak mengenal keduanya. Ia juga mengaku tidak mengenal ketiga orang pelaku lain yang masih dalam status buron.
“Saya jadi korban salah tangkap. Permasalahannya saya juga tidak tahu,” ujar Saka pada hari Minggu (19/5/2024).
Saka juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah anggota geng motor seperti yang dituduhkan sebelumnya. Selama proses pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui bahwa kasus pembunuhan Vina dan Rizky sedang berlangsung.
Saat kejadian terjadi, Saka mengatakan bahwa ia berada di rumah bersama pamannya. Menurut pengakuan Saka, penangkapan yang dilakukan oleh polisi pada saat itu terkesan sembrono dan tanpa dasar yang jelas.
“Tidak dipertanyakan apa kasusnya. Pokoknya asal tangkap,” tambahnya.
Saka telah dibebaskan pada bulan April 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. Namun, berkat remisi yang diterimanya, masa hukumannya dipersingkat menjadi empat tahun penjara. (pnd)
Foto: Saka Tatal (kanan) merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi dan kekasihnya, Muhammad Rizky yang sudah bebas. Saka mengaku menjadi korban salah tangkap. (Istimewa)