KATA JAKTIM, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan dakwaan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (6/5/2024).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tim jaksa akan menguraikan dakwaan mengenai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, didampingi oleh Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh dan Hakim Sukartono.
Gazalba Saleh sebelumnya terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, namun Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan Gazalba tidak terbukti bersalah.
Namun, KPK kemudian menjerat Gazalba dalam kasus gratifikasi dan TPPU terkait dugaan penerimaan uang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Rennier Abdul Rachman Latief, yang terkait dengan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.
Gazalba juga diduga menggunakan dana gratifikasi tersebut untuk membeli aset, termasuk pembelian rumah senilai Rp7,6 miliar secara tunai.
Dalam kasus ini, Gazalba dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (pnd)
Foto: Antara