KATA JAKTIM, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai upaya untuk mengatur kembali kebijakan larangan pembatasan (lartas) barang impor guna menghindari terjadinya penumpukan di pelabuhan.
Permendag baru ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang tercantum dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Dalam aturan sebelumnya, pemerintah memberlakukan pengetatan terhadap impor dan menambah persyaratan perizinan impor seperti Pertimbangan Teknis (Pertek).
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, aturan lama tersebut telah menimbulkan kendala dalam proses perizinan impor yang menyebabkan terjadinya penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Sebagai contoh, di Pelabuhan Tanjung Priok terjadi penumpukan sebanyak 17.304 kontainer, sementara di Pelabuhan Tanjung Perak terdapat 9.111 kontainer yang menumpuk.
Kontainer-kontainer tersebut berisi berbagai komoditas seperti besi dan baja, tekstil, produk kimia, elektronik, dan lainnya yang tertahan karena membutuhkan dokumen Perizinan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek).
“Permendag Nomor 8 Tahun 2024 telah disetujui dalam rapat internal dengan Presiden untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor dan penumpukan kontainer,” ujar Menko Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang akan menetapkan kembali daftar barang yang terkena larangan pembatasan impor.
Dalam Permendag Nomor 8/2024, terdapat ketentuan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya dikenakan pengetatan. Di antaranya adalah komoditas obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas, dan katup.
Menko Airlangga menjelaskan bahwa komoditas yang sebelumnya diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Survei (LS) kini diperlonggar dan hanya memerlukan LS tanpa PI. Sedangkan komoditas yang sebelumnya diperketat dengan persyaratan Pertek, kini kembali ke aturan sebelumnya tanpa Pertek. Komoditas tersebut meliputi elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori.
Permendag Nomor 8/2024 mulai berlaku efektif pada Jumat, 17 Mei 2024. Para pelaku usaha diminta mengajukan kembali proses perizinan impor, termasuk semua kontainer yang selama ini tertahan di pelabuhan. (pnd)
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menjelaskan kebijakan pemerintah mengatur kembali larangan pembatasan (lartas) barang impor dengan menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. (RRI/Magdalena Krisnawati)