Mendag: Jastiper Harus Taati Protokol Keselamatan Konsumen dengan Ketat

KATA JAKTIM, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta penyedia jasa titip (jastip) mematuhi aturan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah direvisi.

Zulhas juga mengatakan, penyedia jastip harus memastikan barang yang dibawa dari luar negeri sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), izin BPOM, dan seritikat halal. Zulhas mengatakan, aturan soal barang bawaan dari luar negeri tersebut untuk menghargai hak konsumen.

Mendag juga tak khawatir revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membuat barang impor kembali membanjiri Tanah Air. Sebab, setiap barang yang masuk harus memiliki izin.

“Ya ketat harus ada syaratnya, harus ada izin edarnya harus ada SNI-nya harus ada. Jadi enggak bisa sembarangan lagi tapi kalau orang beli hak dia,” ujarnya. 

Untuk diketahui, pemerintah dalam regulasi terbarunya Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membatasi barang bawaan dari luar negeri tersebut dengan menerapkan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan barang impor.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi menuturkan, barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk oleh-oleh tidak dibatasi. Namun, bawaan yang dikategorikan bukan barang pribadi, termasuk jasa titip (jastip), masuk kategori bukan barang pribadi. 

Terhadap barang-barang tersebut tidak mendapatkan relaksasi dari sisi fiskal yakni pembebasan bea masuk US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Kemudian atas seluruh nilai barang dipungut bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. 

Sementara untuk barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Sementara untuk selisih lebihnya dipungut bea masuk 10%, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor. (pnd)

Foto: Dok, Kemendag

SHARE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *