DPRD DKI Jakarta Mengapresiasi Pemkot Jakarta Timur atas Pencapaian Signifikan SIPPT

KATA JAKTIM, Jakarta – Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar beserta jajaran menerima kunjungan kerja Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur pada Rabu (15/5/2024).

Dalam kunjungan kerja tersebut, Walikota menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta membahas berbagai permasalahan yang dihadapi, termasuk penyelesaian Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Di Jakarta Timur terdapat sekitar 236 SIPPT yang harus menjalani proses Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pihak pengembang. Saat ini, sebanyak 116 BAST telah menjadi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (fasos-fasum) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Walikota menjelaskan, pentingnya memastikan bahwa proses BAST dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan untuk mencegah adanya masalah yang dapat diidentifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kendala-kendala yang dihadapi juga disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi A guna mencari solusi yang tepat.

Dalam upaya pemenuhan SIPPT, setiap 4 bulan ditargetkan 3-4 pengembang untuk memenuhi kewajibannya dengan BAST. Hal ini bertujuan agar fasos-fasum bisa digunakan secara optimal oleh masyarakat tanpa adanya sengketa.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mujiyono, memberikan apresiasi terhadap capaian pemenuhan SIPPT untuk fasos-fasum yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 23 triliun rupiah, termasuk dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Mujiyono juga menekankan pentingnya peraturan yang jelas terkait kewajiban SIPPT agar laporan keuangan DKI Jakarta menjadi lebih baik. Ia menyatakan perlunya regulasi yang mengatur sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban SIPPT, mengingat fasos-fasum tersebut merupakan hak masyarakat.

“Harus dibuat aturan, dan itu melanggar aturan, itu menjadi haknya masyarakat, fasos-fasum itu menjadi haknya masyarakat, kalau itu ternyata tidak diserahkan kepada Pemprov untuk diserahkan kembali kepada pemanfaatannya buat masyarakat atau disewakan untuk kepentingan oknum pengembang atau kerjasama dengan oknum yang lain itu juga pidana,” ujar Mujiyono. (pnd)

Foto: Dok. Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Timur

SHARE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *