KATA JAKTIM, Ankara – Menteri Kehakiman Turki, Yilmaz Tunç, menyerukan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) agar segera mengusut dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pejabat Israel di Jalur Gaza. Tunç mengungkapkan permintaannya kepada Jaksa ICC, Karim Khan.
“Kegagalan Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyelesaikan penyelidikan dan mengajukan tuntutan hukum terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Palestina. Ini menyebabkan tragedi di Gaza meningkat dan pembantaian anak-anak terus berlanjut,” ujar Tunç seperti yang dikutip dari Reuters pada hari Minggu (5/5/2024).
“Penundaan kasus ini mendorong penyerangan Israel. Menghilangkan kredibilitas hukum internasional, dan menurunkan marwah ICC,” tambahnya.
Tunç mengingatkan bahwa ICC didirikan untuk mencegah genosida, tetapi keheningan lembaga ini terhadap pembantaian di Gaza menandakan bahwa ICC menjadi alat legitimasi untuk kejahatan tersebut.
“Setiap penundaan dalam tindakan berarti kehilangan nyawa ratusan anak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Program Pangan PBB, Cindy McCain, telah memperingatkan tentang ancaman bencana kelaparan massal di Gaza Utara. Media Amerika Serikat juga melaporkan kemungkinan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. (pnd)